POLSEK SIMPANG MARTAPURA PASANG SPANDUK HIMBAUAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA)

Simpang Martapura – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Simpang Martapura, Polres OKU Selatan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan, Senin (28/07/2025).

Spanduk tersebut dipasang di depan Mako Polsek Simpang Martapura, sebagai bentuk ajakan terbuka kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk pertanian maupun aktivitas lainnya yang dapat memicu terjadinya Karhutla.

Kapolsek Simpang Martapura, IPTU AGUS SUPARWANTO ,S.H mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.

“Melalui pemasangan spanduk ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Isi spanduk mengacu pada Maklumat Kapolda Sumatera Selatan, yang secara tegas melarang aktivitas pembakaran hutan dan lahan serta mengancam pelanggar dengan sanksi pidana.

Selain pemasangan spanduk, Polsek Simpang Martapura juga aktif melakukan sosialisasi langsung dan patroli pencegahan Karhutla ke desa-desa di wilayah hukumnya.

Diharapkan dengan adanya imbauan yang masif dan keterlibatan aktif masyarakat, potensi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Simpang Martapura dapat dicegah sejak dini.