Simpang Martapura – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Anggota Polsek Simpang Martapura melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran antisipasi tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), premanisme, begal, pemalakan, serta tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan.
Patroli KRYD ini dilakukan secara mobile menyusuri sejumlah titik rawan tindak kriminalitas, seperti pemukiman warga, pertokoan, jalan lintas antar desa, serta lokasi keramaian masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan dialogis dengan masyarakat guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Kapolsek Simpang Martapura menjelaskan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Simpang Martapura dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas sejak dini.
Melalui patroli KRYD, kami berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang menonjol.
				




