Kode Etik dan Disiplin Polri

Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencerminkan kepribadian bhayangkara sejati, yang menjunjung tinggi etika profesi kepolisian berdasarkan Tribrata dan Catur Prasetya, serta berlandaskan Pancasila.

Seiring perkembangan teknologi dan perubahan nilai etika serta budaya masyarakat yang memengaruhi perilaku pejabat Polri, maka diperlukan penyusunan ulang Kode Etik Profesi Polri dan pembentukan Komisi Kode Etik Polri.

Peraturan Kapolri sebelumnya, yaitu Nomor 14 Tahun 2011 dan Nomor 19 Tahun 2012, dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan baru tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.