Kegiatan Patroli KRYD Polsek Simpang Martapura Di Desa simpang agung Kec. Simpang Kab. Okus

Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, anggota Polsek Simpang Martapura melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Patroli ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) serta kejahatan jalanan lainnya seperti premanisme, begal, pemalakan, dan pencurian yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Simpang Martapura.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyusuri sejumlah titik rawan kejahatan, memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, dan mengajak warga untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.

Kegiatan patroli KRYD ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, sekaligus menunjukkan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Simpang.