GIAT PATROLI KRYD POLSEK SIMPANG MARTAPURA DALAM RANGKA MENGANTISIPASI TERJADINYA TINDAK PIDANA 3C

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta gangguan kamtibmas lainnya seperti premanisme, begal, pemalakan, dan pencurian, Anggota Polsek Simpang Martapura melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Simpang Martapura.

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada:

I. Waktu dan Tempat
Hari : Kamis
Tanggal : 18 Desember 2025
Waktu : Pukul 09.30 WIB s/d selesai
Tempat : Desa Simpang Agung – Desa Sinar Mulyo, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan

II. Kuat Personel

  • 3 (tiga) personel Polsek Simpang Martapura

III. Rute Patroli

  • Desa Simpang Agung – Desa Sinar Mulyo, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan

IV. Sasaran Patroli

  • Lokasi dan titik-titik yang diperkirakan rawan terjadinya aksi begal, premanisme, serta tindak pidana 3C.

  • Memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengendara R2 dan R4, agar selalu berhati-hati dalam berkendara, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, memasang spion, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

V. Hasil yang Dicapai

  • Terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan lancar.

  • Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Simpang Martapura terpantau kondusif, aman, dan terkendali.

Demikian berita kegiatan Patroli KRYD ini dilaksanakan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.