Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Anggota Polsek Simpang Martapura melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Simpang Martapura.
Kegiatan patroli KRYD tersebut dilaksanakan pada:
Hari : Senin
Tanggal : 22 Desember 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Desa Simpang Agung – Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan (OKUS)
Patroli KRYD ini dilaksanakan dengan menyasar daerah rawan gangguan kamtibmas, pemukiman penduduk, serta jalur penghubung antar desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, begal, pemalakan, serta pencurian.
Dalam pelaksanaannya, petugas patroli juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dengan adanya kegiatan patroli KRYD ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah Kecamatan Simpang, khususnya di Desa Simpang Agung dan Desa Lubar.
Demikian kegiatan patroli KRYD Polsek Simpang Martapura dilaksanakan, situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.





