Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai, Anggota Polsek Simpang Martapura melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Desa Simpang Agung hingga Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Kegiatan patroli KRYD ini dilaksanakan sebagai upaya preventif guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, begal, pemalakan, serta pencurian di wilayah hukum Polsek Simpang Martapura.
Dalam pelaksanaannya, personel patroli menyusuri jalur rawan, pemukiman penduduk, serta lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan patroli KRYD ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Simpang.





