Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Anggota Polsek Simpang Martapura melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi premanisme, begal, pemalakan, serta tindak pencurian lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Simpang Martapura.
Dalam pelaksanaannya, personel patroli menyasar jalur-jalur rawan kriminalitas, area permukiman penduduk, serta tempat-tempat yang dianggap memiliki potensi terjadinya gangguan kamtibmas. Selain melakukan patroli dialogis, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada, meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Kegiatan Patroli KRYD ini merupakan langkah preventif Polri guna menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi kamtibmas di Desa Simpang Agung terpantau aman, tertib, dan kondusif.





