OKU SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Martapura, Brigpol Dora Saputra, melaksanakan kegiatan problem solving terkait perkara penganiayaan yang terjadi di Dusun IV, Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di mana terlapor Sdra. Khairudin diduga melakukan penganiayaan terhadap Sdra. Muadi. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Martapura dengan didampingi oleh Sekretaris Desa Damarpura.
Setelah menerima laporan, Brigpol Dora Saputra segera melakukan langkah-langkah kepolisian melalui metode problem solving, dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman hukum kepada para pihak, menekankan pentingnya menjaga situasi Kamtibmas, serta mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Kegiatan mediasi berlangsung dengan aman dan kondusif. Brigpol Dora Saputra berharap melalui penyelesaian yang dilakukan, hubungan antarwarga dapat kembali harmonis dan potensi konflik lanjutan dapat dicegah.
Polsek Simpang Martapura terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui penyelesaian masalah secara cepat dan tepat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.





