SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) POLRES OKU SELATAN
Aman, Cepat, dan Profesional
Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui fungsi Intelkam kepada warga masyarakat yang memerlukan sebagai salah satu persyaratan administrasi tertentu.
SKCK memuat informasi tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian.
Sebelum disebut SKCK, surat ini dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), dan hanya diberikan kepada mereka yang tidak memiliki catatan kriminal hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.
Dasar Hukum
Penerbitan SKCK mengacu pada:
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Masa Berlaku SKCK
Berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Setelah masa berlaku habis, dapat diperpanjang jika diperlukan.
Fungsi dan Kegunaan SKCK
SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan sebagai berikut:
Melamar pekerjaan (instansi pemerintah maupun swasta)
Melanjutkan pendidikan
Mengurus izin usaha atau senjata api
Pencalonan jabatan publik
Pembuatan visa atau dokumen perjalanan ke luar negeri
Persyaratan administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Pelayanan SKCK di POLRES OKU SELATAN
Polres OKU Selatan menyediakan layanan penerbitan dan perpanjangan SKCK melalui Unit Intelkam dengan komitmen pelayanan yang:
โ
Transparan
โ
Cepat dan Mudah
โ
Bersih tanpa pungli
Informasi dan Pengajuan SKCK
๐ Datang langsung ke:
Unit Pelayanan SKCK โ Sat Intelkam Polres OKU Selatan
Jl. Sp haji gunung 3, Muaradua –ย OKU Selatan, Sumatera Selatan
๐ Jam Pelayanan:
Senin โ Jumat, pukul 08.00 โ 15.00 WIB
๐ Informasi lebih lanjut:
Hubungi Call Center Polres OKU Selatan atau kunjungi media sosial resmi kami.
Faqs
SKCK
Jika dokumen sudah lengkap, proses pembuatan SKCK di Polres OKU Selatan biasanya hanya memerlukan waktu 1 hari kerja. Pelayanan dilakukan secara cepat dan transparan.
Ya, SKCK dapat diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku (6 bulan). Pemohon cukup membawa SKCK lama dan dokumen pendukung lainnya.
SKCK umumnya digunakan untuk:
Melamar pekerjaan
Melanjutkan studi
Pencalonan jabatan publik
Mengurus visa ke luar negeri
Persyaratan izin kepemilikan senjata api
Biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 30.000,-. Pembayaran dilakukan langsung di lokasi kepada petugas dan akan diberikan bukti pembayaran resmi. Tidak ada biaya tambahan lainnya.
Tidak,ย Untuk skck dalam pengurusan ke luar negri di wajibkan dari tingkat Polda dan Mabes Polri
Bisa,ย tapi akan melalui tahapan syarat khusus, atau dapat langsung Melalui tingkat Polda atau Mabesย
Sangat dianjurkan! Jika Anda sudah mendaftar melalui aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri.ย Anda hanya perlu menunjukkan kode barcode pendaftaran Anda kepada petugas untuk proses verifikasi dan pencetakan.