Ungkap kasus pencabulan Pelaku H merupakan juru parkir di kawasan wisata danau Ranau

Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak bawah umur di kecamatan Banding Agung dengan menangkap tersangka berinisial H (25).

“Pelaku H merupakan juru parkir di kawasan wisata danau Ranau atau wilayah ponton Banding Agung,” jelas Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan persnya yang didampingi Waka Polres Kompol Hendro Suwarno, Kasi Humas AKP Supardi, Kasat Reskrim Iptu Idham Chalid dan Kanit PPA Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Devi Sulastri.

Dikatakan Kapolres, H ditangkap oleh personil reserse yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan di area parkir Icon Danau Ranau pada Selasa 15 Juli 2025.

Tersangka H sendiri, telah mencabuli korban ACS yang masih belia atau berusia 7 tahun sebanyak dua kali di pos atau gedung jaga Icon Danau Ranau.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah saksi yang mengetahui kejadian itu, melaporkan perbuatan H kepada orang tua korban. Mengetahui anaknya diperlakukan dengan tidak senonoh keluarga korban langsung melapor ke Polres OKU Selatan.

Baca Juga :  Polisi di OKU Selatan Ringkus Kakek 61 Tahun Usai Rudapaksa Anak Bawah Umur

“Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan juru parkir ini, langsung melapor ke unit PPA Reskrim Polres OKU Selatan,” terang Kapolres

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, peristiwa memilukan ini, terjadi pada 15 Mei 2025, sekitar pukul 14:30 WIB, pada saat itu korban sedang duduk sendirian di sekitar pos Icon Danau Ranau.

“Melihat korban sendirian, pelaku membujuk ACS dengan cara memberi uang sebesar Rp 5000 kemudian korban dibawa ke dalam pos jaga Icon Danau Ranau dan didalam pos tersebut korban melancarkan aksinya,” tegas Kapolres

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa baju dan celana milik korban. Serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.

Baca Juga :  Pemkab PALI Melalui Dinas Ketahanan Pangan Gelar Sosialisasi B2SA,Begini Jelasnya

“Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya

Pada kesempatan ini, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana juga menghimbau warga di OKU Selatan khususnya orang tua yang memiliki anak dibawah umur agar dapat mengawasi anak-anak dengan baik dengan cara lebih diperketat lagi pengawasnya.

Kapolres juga mengimbau bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui kejadian serupa agar dapat melapor Kepolisian terdekat atau melalui hotline Banpol Polres OKU Selatan di 08117885110. (Red)